Komisi V Dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Rapat Pada Sidang Berikutnya
Komisi V DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Rapat dengan agenda membahas evaluasi penyerapan anggaran mitra kerja Komisi V DPR Tahun Anggaran 2011 pada masa persidangan yang akan datang.
Demikian kesimpulan rapat yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan seluruh mitra kerja Komisi V DPR, Selasa (13/12) di gedung DPR.
Kesepakatan ini juga diambil karena Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan belum membawa materi yang akan disampaikan dihadapan Komisi V DPR
Agenda rapat sore itu selain membahas masalah penyerapan anggaran juga akan membahas dana-dana yang diblokir pada beberapa kementerian/lembaga. Dana yang diblokir ini cukup besar jumlahnya, dimana dana tersebut sangat diharapkan untuk dapat melanjutkan program-program penting. Untuk itu, Komisi V DPR menjadwalkan rapat dengan Kementerian Keuangan dan jajaran Bappenas untuk mendapatkan penjelasan langsung dana-dana yang diblokir tersebut.
Seperti disampaikan Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum, kementeriannya posisi terakhir sebagian anggaran Kementerian PU masih diblokir sebesar Rp 0,934 triliun yang terdiri atas rupiah murni sebesar Rp 0,839 triliun dan PLN sebesar 0,95 triliun.
Blokir tersebut, dialokasikan untuk antara lain pembayaran eskalasi jembatan Suramadu, Waduk jatigede, bajulmati, pembangunan gedung dan workshop serta gaji/upah.
Sementara Plh. Sekjen Kementerian perhubungan Iskandar Abubakar menyampaikan, dana blokir di kementeriannya tahun 2011 sampai dengan saat ini sebesar Rp 1,008 triliun atau 4,33%.
Ini disebabkan antara lain karena kelebihan alokasi dana PLN, dana non alokasi, honorarium jasa kebandarudaraan, belum ada SK Menkeu, permasalahan tanah serta terblokirnya dana pemanfaatan hasil penghematan sebesar Rp 896,038 miliar (telah dicairkan sebesar Rp 112,177 miliar).
Di Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (KPDT), sebagian dana masih terblokir Rp 54.122.874.000. Total anggaran yang tidak bisa digunakan sebesar 15,14 persen dari total pagu KPDT. (tt)